Jakarta - Coco333 - Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk tambang mineral.

Industri pertambangan tengah menghadapi krisis legitimasi yang serius dan sering kali ditentang oleh masyarakat akibat dampak destruktif yang dihasilkannya. Banyak komunitas di sekitar area pertambangan merasakan dampak negatif operasi tambang yang dilakukan, mulai dari gangguan kesehatan, ketidakadilan sosial, hingga kerusakan lingkungan yang signifikan.

Sementara itu, keuntungan besar dari industri ini cenderung hanya dinikmati oleh sebagian kecil individu atau kelompok elit tertentu saja, serta meninggalkan berbagai persoalan di masyarakat luas untuk menanggung beban kerugian yang terjadi, termasuk di dalamnya kerusakan ekosistem yang berdampak sistemik.

Berdasarkan polemik dari kompleksitas permasalahan pertambangan tersebut pada tahun ini Pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang keagamaan.

Pemberian izin khusus bagi Ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) telah menjadi topik yang kontroversial dalam upaya pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Beberapa pihak mendukung kebijakan ini dengan alasan meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat, sementara yang lain menentangnya karena potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Ekonomi kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan mengacu pada upaya untuk mengembangkan perekonomian yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis pada partisipasi masyarakat luas.

Dalam konteks pemberian izin tambang kepada Ormas, teori partisipasi masyarakat (community participation) menjadi relevan. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat setempat serta memperkuat kedaulatan ekonomi negara.

Selain itu, teori pembangunan berkelanjutan (sustainable development) juga penting dalam konteks ini. Pengelolaan tambang oleh Ormas harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara seimbang sehingga dapat berkelanjutan dalam jangka panjang tanpa merusak lingkungan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Beberapa penelitian telah mengungkapkan potensi positif dan negatif dari pemberian izin tambang kepada Ormas dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Sebuah studi oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa partisipasi Ormas dalam pengelolaan tambang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.

Namun, riset juga menunjukkan bahwa pemberian izin tambang kepada Ormas juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Misalnya, penelitian oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) menemukan bahwa pengelolaan tambang oleh Ormas sering kali tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dengan baik, sehingga dapat menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat dan merusak lingkungan.

Pasca Terbitnya WIUPK

Alasan pemerintah bahwa dengan pemberian izin kelola tambang itu ormas keagamaan bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai program-program organisasi, juga kurang bisa diterima publik. Ormas bukanlah lembaga profit yang harus punya sumber penghasilan raksasa untuk membiayai kegiatan mereka. Apalagi kalau mesti mengeruk pendapatan dari bidang yang bukan menjadi wilayah keahlian mereka.

Belum lagi kalau kita bicara sektor pertambangan. Hampir tidak ada pertambangan di Indonesia yang tidak berdampak buruk atau merusak lingkungan setelah dieksploitasi. Dalam konteks tersebut, ormas keagamaan sesungguhnya harus dihadirkan untuk menggelorakan keberlanjutan lingkungan. Posisi mereka ialah untuk mendampingi, bahkan mengadvokasi, para korban praktik penambangan yang abai terhadap kelestarian lingkungan tersebut.

Dalam rangka menetralisir isu negatif tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah dan ormas.

Pemerintah perlu memberikan pendidikan dan pelatihan perusahaan kepada organisasi publik mengenai praktik penambangan yang bertanggung jawab, teknik penambangan yang aman, dan pengelolaan lingkungan.

Kemudian melakukan kerja sama dengan para ahli, yang dalam hal ini melibatkan ahli geologi, insinyur pertambangan, dan ahli lingkungan dalam perencanaan dan pengoperasian tambang. Serta bekerja sama dengan lembaga penelitian dan universitas untuk memperoleh dukungan teknis dan ilmiah mengenai tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.

Pemerintah dan ormas juga perlu melaksanakan pengawasan dan pengaturan secara ketat dengan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat dari pemerintah dan independen untuk memantau aktivitas pertambangan.

Sanksi yang jelas dan tegas juga harus diterapkan terhadap ormas yang melanggar peraturan atau tidak memenuhi standar lingkungan dan keselamatan bagi masyarakat yang terdampak.

Penting bagi ormas untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui, antara lain, sistem pelaporan yang transparan mengenai pendapatan, penggunaan dana, dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan untuk memastikan bahwa hasil penambangan digunakan untuk kepentingan masyarakat antara lain dikembalikan dalam bentuk penambahan anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Hal penting lain yang perlu dilakukan adalah melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan dan pemantauan operasi pertambangan mulai dari perencanaan hingga pengoperasian, serta memberikan kesempatan kerja dan pelatihan bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan komunitas kami.

Serta memberikan akses kepada berbagai entitas dalam dan luar negeri yang terkait untuk ikut melakukan monitoring dan pemantauan dalam rangka pengawasan dan pengendalian atas berbagai implikasi yang ditimbulkan dari seluruh aspek mulai ekonomi, lingkungan, hukum, dan sosial kemasyarakatan.

Kesimpulan

Pemberian izin tambang kepada Ormas di Indonesia memiliki potensi untuk mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan jika dilakukan dengan baik. Penting bagi pemerintah dan Ormas untuk memperhatikan prinsip-prinsip partisipasi masyarakat, pembangunan berkelanjutan, dan tata kelola yang baik dalam mengelola tambang.

Diperlukan kerja sama antara pemerintah, Ormas, dan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara transparan, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah perlu mengawasi dan mengontrol aktivitas tambang Ormas secara ketat untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Dengan pendekatan yang tepat, pemberian izin tambang kepada Ormas dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia.


*) Lucky Akbar adalah ASN di Kementerian Keuangan

Copyright © ANTARA 2024